Kenapa KPK Kecam Pemakaman Eddy? Alasannya Begini

KabarFilm- Berita teranyar KPK mengecam pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Kota Batu, terpidana korupsi, dengan alasan bahwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas pemakaman pahlawan. 

Pemkot menjelaskan bahwa usulan pemakaman di TMP Kota Batu berasal dari rekan-rekan di Pemkot Batu. Eddy Rumpoko akhirnya dimakamkan di TMP Suropati, Kota Malang, dengan keputusan Garnisun. 
Ilustrasi. Pexels

Kepala Dinsos Kota Batu, Ririck Mashuri, menegaskan bahwa keputusan pemakaman di TMP merupakan kewenangan Garnisun, dan pemakaman Eddy diinisiasi oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berdasarkan penghargaan yang pernah diterimanya pada 2015 di Jakarta. 

KPK mengecam pemakaman ini, menyatakan kekecewaan atas pemakaman terpidana korupsi di taman pahlawan.

Pengecaman terhadap pemakaman Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu mencuat sebagai sorotan utama, menciptakan kontroversi yang melibatkan pihak KPK dan otoritas setempat. 

Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu yang terpidana korupsi, meninggal pada 30 November 2023, dan pemakamannya di TMP Suropati, Kota Malang, menjadi sumber polemik.

KPK secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemakaman tersebut. 

Alasan utama kecaman KPK terletak pada pemakaman seorang terpidana korupsi di Taman Makam Pahlawan, tempat yang semestinya diperuntukkan bagi para pahlawan dan tokoh yang berjasa bagi negara. 

Keputusan ini dianggap merusak integritas dan makna dari TMP itu sendiri.

Pihak Pemkot Batu memberikan penjelasan bahwa usulan pemakaman di TMP Kota Batu berasal dari rekan-rekan di Pemkot. Namun, hal ini tidak mampu meredakan kecaman KPK. 

Mantan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengakui adanya usulan tersebut, menyoroti bagaimana rencana ini dapat diterima di tengah kontroversi terkait moralitas dan etika.

Pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati diklaim sebagai inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), didasarkan pada penghargaan yang pernah diterimanya pada 2015 di Jakarta. 

Meskipun demikian, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu, Ririck Mashuri, menegaskan bahwa keputusan mengenai pemakaman di TMP merupakan wewenang Garnisun, bukan dari pihaknya.

Keputusan ini kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan TMP.

Ririck Mashuri menegaskan bahwa Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP, sementara keputusan pemakaman berada di bawah kendali Garnisun. 

Hal ini menyoroti ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemakaman di TMP.

Dalam hal ini, KabarFilm menyimpulkan bahwa pengecaman terhadap pemakaman Eddy Rumpoko mencerminkan kompleksitas dalam hubungan antara kebijakan pemerintah lokal, otoritas Garnisun, dan respons tegas dari KPK. 

Kontroversi ini menunjukkan perlunya klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip dan etika yang terlibat dalam penentuan lokasi pemakaman bagi tokoh-tokoh publik, terutama yang memiliki catatan kriminal seperti Eddy Rumpoko.

Sekian berita teranyar pengecaman terhadap pemakaman Eddy Rumpoko mencerminkan kompleksitas dalam hubungan antara kebijakan pemerintah lokal, dirangkum oleh KabarFilm.saifulhuda.com, (12/12/2023), Jakarta.***
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url